Teks Saja
Search

Banding Terakhir Para Pelaku Bom Bali Ditolak

17/07/2008

Imam Samudra, Ali Ghufron and Amrozi Nurhasyim at jail in central Java, during demonstration calling for implementation of Islamic sharia law, after Eid al-Fitr prayer (2007 file photo)<br />
Imam Samudra, Ali Ghufron dan Amrozi Nurhasyim
Mahkamah Agung Indonesia telah menolak upaya banding terakhir dari tiga orang yang telah dijatuhi hukuman dalam peristiwa bom bali yang banyak menimbulkan korban pada tahun 2002.

Keputusan itu membawa ketiga terhukum, Ali Ghufron, Imam Samudra dan Amrozi Nurhasyim, satu langkah lebih dekat ke regu tembak.

Mereka dijatuhi hukuman pada tahun 2003 atas peran mereka dalam peristiwa bom Bali yang menewaskan 202 orang, sebagian besar para turis asing.

Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga mengatakan ketiga orang itu telah kehabisan upaya hukum untuk terbebas dari hukuman mati.

Satu-satunya cara yang masih dapat mereka upayakan adalah minta grasi kepada presiden, tetapi para terhukum itu berkali-kali telah menyatakan mereka tidak akan melakukan hal itu.

Indonesia tidak mengumumkan jauh sebelumnya kapan eksekusi itu akan dilaksanakan.

emailme.gif E-mail artikel ini kepada teman
printerfriendly.gif Versi Cetak

  Berita Terkait
Final Court Appeal of Convicted Bali Bombers Dismissed
 
  Berita Utama
Kunjungan Rice Tandai Hubungan Baik AS dengan Libya

  Berita Lainnya
2 Warga Negara Perancis yang Diculik di Nigeria telah Dibebaskan
Al-Qaida Rilis Video Ancaman Serangan terhadap Denmark
Kanada Berlakukan Sanksi terhadap Zimbabwe karena Sponsori Kekerasan
Cheney Desak Ukraina Bersatu dan Berhubungan Erat dengan Barat
McCain, Palin Lakukan Kampanye Pertama Sebagai Calon Resmi Partai Republik
Pejabat Pentagon Rekomendasikan Penarikan Satu Brigade Tempur dari Irak
Rice: Rusia Perdalam Pengucilan Dirinya dalam Konflik di Georgia
Karzai Janjikan Keadilan Kepada Warga Desa Sasaran Serangan Udara AS