 |
Imam Samudra, Ali Ghufron dan Amrozi Nurhasyim
|
Mahkamah Agung Indonesia telah menolak upaya
banding terakhir dari tiga orang yang telah dijatuhi hukuman dalam peristiwa
bom bali yang banyak menimbulkan korban pada tahun 2002.Keputusan itu membawa ketiga terhukum, Ali
Ghufron, Imam Samudra dan Amrozi Nurhasyim, satu langkah lebih dekat ke regu
tembak.
Mereka dijatuhi hukuman pada tahun 2003 atas
peran mereka dalam peristiwa bom Bali yang menewaskan 202 orang, sebagian besar
para turis asing.
Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga mengatakan
ketiga orang itu telah kehabisan upaya hukum untuk terbebas dari hukuman
mati.
Satu-satunya cara yang masih dapat mereka
upayakan adalah minta grasi kepada presiden, tetapi para terhukum itu
berkali-kali telah menyatakan mereka tidak akan melakukan hal itu.
Indonesia tidak mengumumkan jauh sebelumnya
kapan eksekusi itu akan dilaksanakan.