Teks Saja
Search

Purwoprandjono Diadili dengan Dakwaan Bunuh Seorang Aktivis HAM

21/08/2008

Munir Said Thalib (File photo)
Munir Said Thalib
Seorang bekas pejabat tinggi di badan intelijen Indonesia diadili hari ini dengan dakwaan membunuh seorang aktivis HAM terkemuka.

Jenderal Angkatan Bersenjata (Purnawirawan) Muchdi Purwoprandjono dituduh merencanakan pembunuhan dengan racun terhadap Munir Said Thalib bulan September 2004.  Munir, seorang pengeritik kegagalan militer dalam menegakkan HAM, meninggal dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam.

Seorang pilot perusahaan penerbangan Garuda (Pollycarpus Priyanto) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara bulan Januari karena memberikan minuman mengandung racun arsenik kepada Munir.

Purwoprandjono adalah deputi kepala Badan Intelijen Nasional Indonesia ketika Munir meninggal. Dia adalah pejabat intelijen pertama yang menjalani peradilan sehubungan dengan pembunuhan tersebut. Dia menghadapi hukuman mati jika didapati bersalah.

Penyelidikan terhadap kematian Munir dipandang sebagai ujian seberapa banyak Indonesia telah berubah sejak almarhum diktator Suharto terguling tahun 1998.

 

emailme.gif E-mail artikel ini kepada teman
printerfriendly.gif Versi Cetak

  Berita Utama
Ribuan Warga Shiah Pendukung Al-Sadr Protes Pakta Keamanan AS-Irak

  Berita Lainnya
Gates Ingin Penambahan Pasukan di Afghanistan Sebelum Pemilu 2009
Ledakan Bom di Acara Pemakaman Ulama Shiah Tewaskan  20 di Pakistan
Tony Blair Desak Israel Segera Buka Blokade Atas Gaza
Presiden Bush Tiba di Lima, Peru untuk Hadiri Konferensi Tahunan APEC
Pemerintah Jerman Larang Siaran TV Satelit Al-Manar
Obama Bakal Calonkan Hilary Clinton untuk Menjadi Menteri Luar Negeri
Rice Bertemu Putra Gadhafi dan Desak Pembebasan Seorang Kritikus Politik
Kanada Serukan Pengampunan 2 Warganya yang Hadapi Hukuman Mati di Arab