VOANews.com

Bahasa Indonesia ▪ Indonesian Sumber Informasi Terpercaya sejak 1942

14 November 2009 

Hari ini di VOA:

Berita dalam 45 Bahasa
Oposisi Nepal Berikan Batas Waktu Pemerintah untuk Penuhi Permintaan

13/11/2009

Former Nepalese rebel leader and chairman of Communist Party of Nepal, Maoist Pushpa Kamal Dahal, known as Prachanda
Pemimpin Maoist, Pushpa Kamal Dahal atau Prachanda
Pemimpin kelompok oposisi Nepal – Maoist memberi batas waktu hingga tanggal 20 November kepada pemerintah Nepal untuk memenuhi permintaan kelompok itu atau menghadapi prospek aksi protes anti-pemerintah yang lebih "agresif" dan meluas.

Puspha Kamal Dahal mengumumkan batas waktu selama sepekan itu hari Jum'at selagi ribuan aktifis Moaist memblokir komplek pemerintah utama di Kathmandu pada hari kedua.

Dahal – yang juga dikenal sebagai Prachanda – mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Perdana Menteri dalam perselisihan dengan Presiden Ram Baran Yadav.

Prachanda dan pendukungnya mengatakan presiden Yadav melanggar konstitusi dengan menghalangi upaya pemimpin kelompok Maoist itu untuk memecat panglima angkatan darat Nepal lantaran tuduhan ia menolak pengintegrasian bekas tentara Maoist dengan pasukan pemerintah.

Sejak itu kelompok Maoist mengadakan serangkaian protes anti-pemerintah. Demonstrasi itu pada umumnya damai walaupun beberapa orang cedera hari Kamis setelah polisi menggunakan gas air mata dan pentungan untuk membubarkan pengunjuk rasa yang berbuat semaunya.

 



Komentar:

Jadi yang pertama mengisi komentar artikel ini
 
Kirim komentar anda

Kirim komentar anda tentang artikel ini sehingga kami dapat pajang komentarnya di website VOA. catatan: kami tidak akan pasang e-mail anda.












 
Dengan menggunakan applikasi ini anda setuju bahwa: Semua komentar akan diperiksa dahulu sebelum dipasang Catatan - tidak semua komentar dapat dipasang VOA has the right to use your comments worldwide in any VOA produced media. Terms & Conditions.
E-mail This Article E-mail artikel ini kepada teman
Print This Article Versi Cetak
Comment on This Article Isi komentar
  Berita Utama

  Berita Lainnya