Teks Saja
Cari

 
Peradilan Terhadap Amrozi dalam Kasus Bom Bali dapat Dilanjutkan

22/05/2003

Hakim memutuskan bahwa pengadilan terhadap Amrozi dalam kasus Bom Bali dapat diteruskan.

Hakim menolak argumen pembela bahwa tuduhan terhadap Amrozi tidak dapat membuktikan bahwa ia ikut dalam pengeboman tanggal 12 Oktober tahun lalu itu.

Amrozi dituduh membeli bahan peledak yang digunakan dalam pengeboman, dan mengatur pengirimannya ke Bali. Kalau terbukti bersalah, ia diancam hukuman mati.

Kemarin, tersangka otak pengeboman, Imam Samudra, secara resmi dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus Bom Bali.

emailme.gif E-mail artikel ini kepada teman
printerfriendly.gif Versi Cetak

  Berita Utama

  Berita Lainnya