Teks Saja
Cari

 
Pembuat Website Dalam Kasus Bom Bali Dijatuhi Hukuman Delapan Tahun

06/09/2006

Handcuffed Islamic militant Abdul Aziz is escorted by Indonesian prison guards <br />
Abdul Aziz dijatuhi delapan tahun penjara
Pengadilan negeri Denpasar telah menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Abdul Aziz karena terlibat dalam serangan bom di Bali bulan Oktober 2005 lalu. Pengadilan Denpasar menyatakan Aziz bersalah karena melindungi otak serangan bom tersebut Noordin Top yang hingga kini masih buron.

Para pembom bunuh diri ini menyerang tiga restauran di Bali bulan Oktober 2005 lalu, menewaskan 20 orang dan melukai 150 lainnya.

Aziz juga didapati bersalah karena membuat situs internet yang mendesak kaum Muslim untuk menyerang warga Barat. Aziz adalah mantan guru komputer berusia 30 tahun dari Jawa Tengah.

Hakim ketua Gede Wirya mengatakan Aziz ikut ambil bagian dalam tindak kejahatan terhadap kemanusiaan, dan mengatakan kegiatan terorisnya semakin merusak industri pariwisata Bali. Tiga terdakwa lainnya kasus bom Bali ini kemungkinan akan divonis bulan ini.

 

emailme.gif E-mail artikel ini kepada teman
printerfriendly.gif Versi Cetak
  Berita Utama
Obama Inginkan Kerangka Persetujuan Pembatasan Persenjataan Baru di Moskow

  Berita Lainnya
Kekerasan Terjadi di Bandara Tegucigalpa Sementara Zelaya Menuju Honduras
Ban Ki Moon Prihatin Korea Utara Isolasikan Diri
Joe Biden: Israel Punya Hak Bertindak Terhadap Iran Tanpa Persetujuan AS
PM Maliki Berusaha Selenggarakan Pemilu di Kirkuk Sebelum Januari
Ulama-Ulama Pro-Reformasi Iran Protes Hasil Pemilu
Penggemar Michael Jackson Tunggu Pemberitahuan Soal Tiket
Sinyal Kotak Hitam Pesawat Yaman Terdeteksi
Irak Menentang Keterlibatan Asing dalam Proses Rekonsiliasi
Sekjen PBB Marah kepada Para Pemimpin Birma
AS Rayakan Hari Kemerdekaan 4 Juli