Teks Saja
Cari

 
Pembuat Website Dalam Kasus Bom Bali Dijatuhi Hukuman Delapan Tahun

06/09/2006

Handcuffed Islamic militant Abdul Aziz is escorted by Indonesian prison guards <br />
Abdul Aziz dijatuhi delapan tahun penjara
Pengadilan negeri Denpasar telah menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Abdul Aziz karena terlibat dalam serangan bom di Bali bulan Oktober 2005 lalu. Pengadilan Denpasar menyatakan Aziz bersalah karena melindungi otak serangan bom tersebut Noordin Top yang hingga kini masih buron.

Para pembom bunuh diri ini menyerang tiga restauran di Bali bulan Oktober 2005 lalu, menewaskan 20 orang dan melukai 150 lainnya.

Aziz juga didapati bersalah karena membuat situs internet yang mendesak kaum Muslim untuk menyerang warga Barat. Aziz adalah mantan guru komputer berusia 30 tahun dari Jawa Tengah.

Hakim ketua Gede Wirya mengatakan Aziz ikut ambil bagian dalam tindak kejahatan terhadap kemanusiaan, dan mengatakan kegiatan terorisnya semakin merusak industri pariwisata Bali. Tiga terdakwa lainnya kasus bom Bali ini kemungkinan akan divonis bulan ini.

 

emailme.gif E-mail artikel ini kepada teman
printerfriendly.gif Versi Cetak
  Berita Utama
Chavez dan Ahmadinejad Kutuk Imperialisme AS

  Berita Lainnya
Korsel dan Korut Jajaki Cara Tingkatkan Kompleks Industri
Ledakan Bom Di Peshawar Lukai 3 Orang
Kawanan Bersenjata Bunuh Dengan Brutal 6 Orang di Irak
Presiden Obama Beri Pengampunan Kepada Kalkun Korban Thanksgiving
38 Juta Warga AS Bepergian Libur Hari Bersyukur Ini
Para Donor Kumpulkan Dana Untuk Korban Siklon Nargis Di Birma
Presiden Amerika Umumkan Kebijakan Afghanistan Hari Selasa
Israel Umumkan Pembekuan Sebagian Pembangunan Pemukiman Di Tepi Barat
Pemimpin Korut Katakan Hubungan Dengan Tiongkok Tidak Terpatahkan
Israel dan Turki Tingkatkan Hubungan
Presiden Iran di Venezuela
Obama: Kemitraan AS-India  Besar dan Meningkat
AS Dukung Pemilihan Presiden di Honduras