Tampilan Standar

VOANews.com
News in 44 languages


 
Pembuat Website Dalam Kasus Bom Bali Dijatuhi Hukuman Delapan Tahun

06/09/2006

" hspace=2 src="/indonesian/images/ap_indonesia_Abdul_Aziz_5sep06_eng_195.jpg" width=197 vspace=2 border=0>
Abdul Aziz dijatuhi delapan tahun penjara
Pengadilan negeri Denpasar telah menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Abdul Aziz karena terlibat dalam serangan bom di Bali bulan Oktober 2005 lalu. Pengadilan Denpasar menyatakan Aziz bersalah karena melindungi otak serangan bom tersebut Noordin Top yang hingga kini masih buron.

Para pembom bunuh diri ini menyerang tiga restauran di Bali bulan Oktober 2005 lalu, menewaskan 20 orang dan melukai 150 lainnya.

Aziz juga didapati bersalah karena membuat situs internet yang mendesak kaum Muslim untuk menyerang warga Barat. Aziz adalah mantan guru komputer berusia 30 tahun dari Jawa Tengah.

Hakim ketua Gede Wirya mengatakan Aziz ikut ambil bagian dalam tindak kejahatan terhadap kemanusiaan, dan mengatakan kegiatan terorisnya semakin merusak industri pariwisata Bali. Tiga terdakwa lainnya kasus bom Bali ini kemungkinan akan divonis bulan ini.

 

Berita Utama
PM India Tiba di Amerika dalam Kunjungan Kenegaraan

Berita Lainnya
Presiden Iran Kunjungi Brazil
Australia Selidiki Kerusuhan di Pusat Penahanan Imigrasi
Taylor Swift Menangkan 5 Penghargaan Musik Amerika
Tentara Pakistan Tewaskan Lebih Dari 30 Militan di Barat Laut
Korban Kecelakaan Kapal Ferry di Selat Malaka Capai 29 Orang
Parlemen Irak Gagal Selesaikan RUU Pemilihan Umum
Korban Kecelakaan Tambang Batubara Tiongkok Capai 92 Orang
Iran Latihan Perang untuk Atasi Kemungkinan Serangan atas Fasilitas Nuklirnya
Senat AS Siap Adakan Perdebatan Penuh Tentang RUU Jaminan Kesehatan
Rumah Sakit Angkatan Darat di Fort Hood Dengarkan Kesaksian Tersangka
5 Tersangka Serangan 11 September akan MengakuTidak Bersalah
Srilanka akan Bebaskan Pengungsi Perang Tamil
4 Luka-Luka akibat Serangan Roket di Kabul