VOANews.com

Bahasa Indonesia ▪ Indonesian Sumber Informasi Terpercaya sejak 1942

 
Berita dalam 45 Bahasa
Malaysia Didesak Hapuskan Hukum Cambuk bagi Imigran

03/07/2009

[insert caption here]

Kelompok hak asasi manusia Amnesty International telah berseru pada Malaysia melenyapkan hukum cambuk yang luas dipergunakan sebagai hukuman pada pelanggar peraturan imigrasi. Amnesty mengatakan hampir 48 ribu imigran mendapat yang disebut Amnesty hukuman tidak manusiawi dan merendahkan antara tahun 2002 dan 2008.

Dengan mengutip catatan pemerintah, Amnesty mengatakan lebih dari separoh dari yang dicambuk itu adalah orang Indonesia. Yang selebihnya sebagian besar dari Filipina, Birma, Bangladesh dan Thailand.

Hukuman cambuk pada imigran mula-mula dilakukan di bawah undang-undang anti imigrasi tahun 2002 yang keras. Undang-undang itu menetapkan hukum cambuk dengan rotan sampai enam kali, denda dan ancaman sampai lima tahun penjara bagi orang asing gelap di negara itu.

Lewat pernyataan Kamis petang, Amnesty International mengemukakan kegusaran bahwa pekerja tanpa surat-surat izin dan pengungsi juga berisiko kena cambuk.




E-mail This Article E-mail artikel ini kepada teman
Print This Article Versi Cetak
  Berita Utama
Polisi Inggris Bersedia Bayar Ganti Rugi untuk Penembakan Seorang Pria Brazil

  Berita Lainnya
Filipina Nyatakan Keadaan Darurat Setelah Terjadinya Pembantaian Bermotif Politik
Tiongkok Eksekusi Dua Orang dalam Skandal Susu yang Tercemar
Thailand Berlakukan UU Keamanan Keras Jelang Demonstrasi
Clinton Berhati-hati Soal Perundingan Damai dengan Taliban
Iran Tidak Menentang Pengiriman Uranium ke Luar Iran
Pakistan Tewaskan 18 Militan
PM India Melawat US
Rumah Warga Amerika di Aceh di Tembaki
SBY Minta Polisi Hentikan Kasus KPK
Media : Microsoft Dekati Newscorp Tinggalkan Google
PM India Tiba di Amerika dalam Kunjungan Kenegaraan
Presiden Iran Kunjungi Brazil
Australia Selidiki Kerusuhan di Pusat Penahanan Imigrasi