Malaysia Didesak Hapuskan Hukum Cambuk bagi Imigran
03/07/2009
Kelompok hak asasi manusia Amnesty International telah
berseru pada Malaysia melenyapkan hukum cambuk yang luas dipergunakan sebagai
hukuman pada pelanggar peraturan imigrasi. Amnesty mengatakan hampir 48 ribu imigran
mendapat yang disebut Amnesty hukuman tidak manusiawi dan merendahkan antara
tahun 2002 dan 2008.
Dengan mengutip catatan pemerintah, Amnesty mengatakan
lebih dari separoh dari yang dicambuk itu adalah orang Indonesia. Yang
selebihnya sebagian besar dari Filipina, Birma, Bangladesh dan Thailand.
Hukuman cambuk pada imigran mula-mula dilakukan di bawah
undang-undang anti imigrasi tahun 2002 yang keras. Undang-undang itu menetapkan
hukum cambuk dengan rotan sampai enam kali, denda dan ancaman sampai lima tahun
penjara bagi orang asing gelap di negara itu.
Lewat pernyataan Kamis petang, Amnesty International mengemukakan
kegusaran bahwa pekerja tanpa surat-surat izin dan pengungsi juga berisiko kena
cambuk.